Our Company Profile

Β One Stop EXIM and Financial Consultant ServicesΒ 

Seiring berkembangnya teknologi dan globalisasi, mendorong pesatnya pertumbuhan Perdagangan dan Industri baik Domestik maupun Internasional. Fenomena tersebut dianggap sebagai peluang bagi Negara untuk menumbuhkan Perekonomian Nasional dengan memberikan berbagai kemudahan kepada pelaku bisnis melalui berbagai insentif, seperti penangguhan Bea Masuk, PPh pasal 22 dan PPN melalui berbagai fasilitas seperti Kawasan Berikat (Kaber), Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) dan lain sebagainya.Β 

Sejalan dengan kemudahan yang diberikan, Negara juga memberikan kewajiban yang harus ditaati kepada industri penerima fasilitas melalui peraturan-peraturan seperti dalam PMK Nomor 131/PMK.04 tahun 2018 dan Perdirjen Bea & Cukai Nomor 19 Tahun 2018.

Namun seringkali, para pelaku industri penerima fasilitas, kesulitan dalam melaksanakan kewajiban tersebut, yang membuat poin-poin kebijakan diterapkan secara tidak benar, terlupa bahkan tidak dilaksanakan sama sekali. dan ketidakpatuhan tersebut memiliki berbagai konsekuensi mulai dari pembekuan usaha sementara (Freeze) hingga Pencabutan fasilitas. Yang apabila suatu perusahaan sudah dicabut izin fasilitasnya, maka wajib untuk melunasi semua Bea Masuk dan/atau Cukai serta berbagai pajak-pajak yang terutang lainnya.

PT. Sua Karya Solusi, hadir untuk menjawab tantangan tersebut. Dengan ditenagai semangat melayani dan tim yang kompeten di bidang Kepabeanan dan Perpajakan, PT. Sua Karya Solusi berharap dapat membantu memberikan dukungan terkait permasalahan kepabeanan, melalui berbagai layanan :

Jasa Konsultasi

Audit Internal

Pengurusan & Pendampingan

Training & Coaching