One Stop EXIM and Financial Consultant Services
Yang dibebaskan dari cukai serta mendapat penangguhan Bea Masuk dan Pajak.
📝 Memastikan barang yang mendapatkan fasilitas harus dikontrol dengan baik, yaitu bahan baku, penolong, peralatan dll.
📄 Penyimpanan dokumen maksimal 10 tahun.
🧮 Menyelenggarakan prinsip akuntansi yang ada di Indonesia.
👮🏻 Menyerahkan dokumen atas kegiatan di Kawasan berikat bila dilakukan audit oleh Bea Cukai.
Melakukan kontrol barang dan Pencatatan secara tersistem menghasilkan informasi akuntansi yang dapat di akses guna kepentingan pemeriksaan Bea dan Cukai beserta Pajak.
Melakukan Stock Opname yang akurat sesuai dengan dokumen dan informasi secara tersistem untuk Pemenuhan kewajiban sebagai Pengusaha yang mendapatkan fasilitas Kepabeanan.
Melakukan pencatatan akuntansi secara real time dan menghasilkan laporan keuangan sesuai dengan prinsip akuntansi yang ada di Indonesia.
Menyelesaikan permasalahan Anda
Memberikan berbagai Konsultasi dan Solusi seputar Kawasan Berikat dan Kepabeanan.
Memberikan dukungan untuk melaksanakan proses Audit Internal terkait dengan persiapan Audit Eksternal, Pelaporan maupun Aktualisasi Kepatuhan.
Memberikan dukungan pengurusan perijinan dan pendampingan perusahaan terkait masalah Kawasan Berikat dan Kepabeanan
Memberikan pelatihan dan Evaluasi terkait berbagai hal mengenai Fasilitas Kawasan Berikat dan Kepabeanan.
Ada yang ingin anda tanyakan atau sampaikan? Silakan hubungi kami secara langsung melalui link dan informasi di bawah atau tinggalkan pesan.