" Let Us Come and Help Your Company "

 One Stop EXIM and Financial Consultant Services 

Apakah Perusahaan Anda :

Adalah perusahaan penerima Fasilitas Kawasan Berikat (Kaber), KITE atau PLB dari Negara ?

Yang dibebaskan dari cukai serta mendapat penangguhan Bea Masuk dan Pajak.

Sudah menjalankan kewajiban sebagai perusahaan penerima Fasilitas?

Berdasarkan PMK NOMOR 65/PMK.04/2021 atas perubahan PMK No. 131/PMK.04/2018

Sudah melakukan pencatatan dan Penyimpanan Dokumen yang mendapatkan fasilitas?

📝 Memastikan barang yang mendapatkan fasilitas harus dikontrol dengan baik, yaitu bahan baku, penolong, peralatan dll.

📄 Penyimpanan dokumen maksimal 10 tahun.

🧮 Menyelenggarakan prinsip akuntansi yang ada di Indonesia.

👮🏻 Menyerahkan dokumen atas kegiatan di Kawasan berikat bila dilakukan audit oleh Bea Cukai.

Sudah menerapkan IT Inventory System yang dapat diakses, untuk pemeriksaan Bea Cukai dan Pajak?

Melakukan kontrol barang dan Pencatatan secara tersistem  menghasilkan informasi akuntansi yang dapat di akses guna kepentingan pemeriksaan Bea dan Cukai beserta Pajak.

Melakukan kegiatan Stock Opname dan melaporkan minimal setahun sekali?

Melakukan Stock Opname yang akurat sesuai dengan dokumen dan informasi secara tersistem untuk Pemenuhan kewajiban sebagai Pengusaha yang mendapatkan fasilitas Kepabeanan.

Menyampaikan laporan keuangan dan dampak ekonomi minimal setahun sekali?

Melakukan pencatatan akuntansi secara real time dan menghasilkan laporan keuangan sesuai dengan prinsip akuntansi yang ada di Indonesia.

Jika sudah, apakah anda yakin semua poin kewajiban diterapkan dengan benar?

Karena jika Perusahaan penerima fasilitas tidak melaksanakan kewajiban dengan benar

Sesuai diatur pada PMK No. 131/PMK.04/2018

Siap-siap menerima Konsekuensinya mulai dari Pembekuan (Freeze) Hingga Pencabutan Izin!

Sesuai diatur pada PMK No. 131/PMK.04/2018 Pasal 45

dan Bagi Perusahaan yang dicabut fasilitasnya, Wajib melunasi semua Bea Masuk dan/atau Cukai, dan PDRI yang terutang. 

yang meliputi utang yang berasal dari hasil temuan audit dan/atau utang yang terjadi karena pengeluaran barang dari Kawasan Berikat ke tempat lain dalam daerah pabean 

Ijinkan PT. Sua Karya Solusi Datang, Bertemu dan Membantu

Menyelesaikan permasalahan Anda

Dengan Berbagai Support dan Layanan Kami

Konsultasi

Memberikan berbagai Konsultasi dan Solusi seputar Kawasan Berikat dan Kepabeanan.

Support Audit Internal

Memberikan dukungan untuk melaksanakan proses Audit Internal terkait dengan persiapan Audit Eksternal, Pelaporan maupun Aktualisasi Kepatuhan.

Support Pengurusan dan Pendampingan 

Memberikan dukungan pengurusan perijinan dan pendampingan perusahaan terkait masalah Kawasan Berikat dan Kepabeanan 

Training and Coaching

Memberikan pelatihan dan Evaluasi terkait berbagai hal mengenai Fasilitas Kawasan Berikat dan Kepabeanan. 

Ada yang ingin anda tanyakan atau sampaikan? Silakan hubungi kami secara langsung melalui link dan informasi di bawah atau tinggalkan pesan.